
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid
Jakarta - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI), Nusron Wahid dinilai melanggar Undang-Undang (UU) terkait keterlibatannya dalam politik praktis.
Atas dasar itulah, Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman akan membawa Nusron ke proses hukum, jika tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala BNP2TKI atau ketua timses calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok."Saya akan menyiapkan langkah hukum, kalau sampai penetapan calon pasangan Pilkada DKI, ternyata Nusron belum juga mengundurkan diri," kata Habiburokhman, Jakarta, Kamis (15/9).- Nusron Wahid Digaji Negara Urus TKI bukan Pilkada DKI
- Nusron Berpolitik Saat Ribuan TKI Terbelit Masalah
Hal itu menanggapi keterlibatan Nusron sebagai ketua tim pemenangan Ahok di Pilkada DKI 2017. Keterlibatan Nusron sangat berpotensi mengabaikan tugasnya mengurusi persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI).
- Ahok-Nusron-Wahid-Tabrak-Aturan/">Timses Ahok, Nusron Wahid Tabrak Aturan
Adapun UU yang dilanggar Nusron, jelas Habiburokhman, pasal 70 ayat (1) b yang terdapat dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pasal 70 ayat (1) b jelas-jelas disebutkan jika dalam kampanye calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Polri dan anggota TNI," terangnya.Pilkada DKI Kepala BNP2TKI Nusron Wahid Ahok