Jum'at, 19/04/2024 19:51 WIB

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Impor Tekstil di Dirjen Bea Cukai

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus penyelundupan impor tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Ilustrasi Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus penyelundupan impor tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020.

Empat tersangka merupakan pejabat di Bea Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang sebagai pengusaha.

"Pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif (Bea Cukai), yang satu pengusahanya," kata Hari kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/6).

Adapun kelima tersangka adalah, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam dengan inisial MM, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial KA, dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.

Hari mengatakan, penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Namun, hingga saat ini kelima tersangka tersebut belum ditahan.

"Saya ulangi hari ini masih ditetapkan sebagai tersangka," terang Hari.

Diketahui, penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020.

Kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).

Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Dimana, setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.

Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kejagung Impor Tekstil Bea Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :