Sabtu, 20/04/2024 18:08 WIB

Wow, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp6,54 Triliun

Setiap bulannya, BPJS Kesehatan menerima pembayaran iuran PBI sebesar Rp4,1 triliun dari pemerintah

Ada yang menyebut BPJS Kesehatan sebagai riba.

Jakarta, Jurnas.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan posisi gagal bayar capai Rp6,54 triliun. Defisit ini bisa ditekan hingga Rp185 miliar pada akhir tahun jika tidak terdampak pandemi virus corona.

"Di sisi penerimaan, kami akan menerima [iuran] Penerima Bantuan Iuran [PBI] selama satu bulan, kemungkinan pada tanggal 15 Juni 2020, walaupun awalnya kami mengusulkan [iuran PBI dibayarkan] dua bulan," ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Kamis (11/6/2020) malam.

Setiap bulannya, BPJS Kesehatan menerima pembayaran iuran PBI sebesar Rp4,1 triliun dari pemerintah. Jumlah tersebut merupakan iuran dari 96,8 juta orang peserta PBI yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN).

Kemal menjelaskan bahwa permohonan pembayaran iuran PBI selama dua bulan itu agar BPJS Kesehatan bisa memperoleh Rp8,2 triliun, sehingga posisi gagal bayar saat ini bisa diselesaikan. Hal tersebut menurutnya akan membuat arus kas dalam sisa tahun berjalan tetap lancar, meskipun defisit belum teratasi.

Pengelolaan arus kas BPJS Kesehatan masih bisa berjalan dengan normal. Badan itu pun sedang menyiapkan alokasi dana dalam dua atau tiga hari, karena pada Senin (15/6/2020) mereka akan membayarkan kapitasi rumah sakit senilai Rp1 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa kenaikan iuran membuat pendapatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat. Hal tersebut dinilai dapat membantu pembayaran klaim ke rumah sakit sehingga masalah gagal bayar tidak semakin berlarut.

"Setelah menghitung berbagai tren yang ada, kami melihat proyeksi arus kas. Dengan adanya Perpres 64/2020, pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit Rp185 miliar," ujar Fachmi dalam kesempatan yang sama.

Lain halnya, jika putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembalan kenaikan iuran pada awal 2020 terjadi tanpa adanya implementasi Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan diproyeksikan akan mengalami defisit hingga Rp3,97 triliun.

Adapun, Fachmi menilai bahwa jika tidak ada gugatan terhadap MA atau Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan tetap berlaku, BPJS Kesehatan justru diperkirakan akan surplus hingga Rp3,79 triliun

"Perpres [64/2020] ini tujuannya bukan hanya mengatasi defisit. Mengatur lebih luas mengenai hal-hal fundamental, seperti substansi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN], di dalamnya Kebutuhan Dasar Kesehatan [KDK], kelas standar, diatur secara signifikan. Ini upaya memperbaiki ekosistem[program JKN]," ujar Fachmi.

KEYWORD :

BPJS Kesehatan Defisit DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :