Rabu, 24/04/2024 02:27 WIB

41 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Dirjenpas Kemkumham memindahkan 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

Ilustrasi tahanan

Jakarta, Jurnas.com - Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) memindahkan 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan, dari 41 narapidana bandar narkoba tersebut diantaranya terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.

“Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” kata Reynhard, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

Reynhard juga mengungkapkan proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsungs sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB.

“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.

“Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini,” tambah Reynhard.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi, Reynhard juga mengungkapkan bahwa seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.

“Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.

Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Terapkan tata nilai PASTI. tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika,” tegas Reynhard.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.

KEYWORD :

Kemenkumham Lapas Nusakambangan Bandar Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :