Selasa, 10/12/2024 02:56 WIB

Besok, Umat Islam Jakarta Bisa Salat Jumat

MUI DKI Jakarta tidak menganjurkan wilayah zona merah penularan COVID-19 di DKI Jakarta untuk melaksanakan salat Jumat

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (Infokom MUI DKI)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar persilahkan umat Islam ibu kota untuk melaksanakan ibadah salat Jumat pada Jumat (5/6/2020) besok. Namun, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.

"MUI DKI Jakarta mulai besok hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan musala-musala di DKI Jakarta, untuk melaksanakan salat Jumat," kata Kyai Munahar di kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

MUI DKI Jakarta tidak menganjurkan wilayah zona merah penularan COVID-19 di DKI Jakarta untuk melaksanakan salat Jumat.

Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa terdapat 62 RW di ibu kota yang masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19.

"Selain itu dipersilakan untuk membuka masjid, musala untuk melaksanakan Salat Jumat, dengan catataan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan," ucap dia.

Mantan Ketua MUI Jakarta Barat ini mengatakan, MUI DKI Jakarta tidak mau muncul kasus penularan COVID-19, jika memaksakan salat Jumat digelar di wilayah yang masuk zona merah.

"Sementara untuk 62 RW yang zona merah, kami tidak merekomendasikan untuk membuka tempat ibadah tersebut, karena dikhawatirkan masih merebaknya virus atau COVID-19" ucap dia.

"Oleh karena itu sekali lagi, silakan kepada kaum muslimin untuk membuka Salat Jumat, tetapi sekali lagi harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," ucap dia.

KEYWORD :

Salat Jumat Munahar Muchtar MUI DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :