Kamis, 25/04/2024 09:06 WIB

Kasus Suap PT Brantas Jadi Ujian Integritas KPK

Hendra menyatakan, sudah seharusnya KPK menjerat Sudung dan Tomo yang disebut sebagai tersangka penerima suap

Gedung KPK baru (Istimewa)

Jakarta - Kasus suap PT Brantas Abipraya jadi ujian integritas bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV, lantaran KPK hingga kini belum juga menjerat pihak penerima suap dari dua petinggi PT Brantas, Sudi Wantoko, dan Dandung Pamularno melalui perantara Marudut Pakpahan.

Padahal, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta nyatakan Sudi dan Dandung terbukti meyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

"Penyidik KPK diuji integritasnya. Apakah mereka berani atau tidak menindaklanjuti keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hendra Hendriansyah, pengacara Sudi dan Dandung usai mendampingi kliennya dieksekusi Jaksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Hari ini, Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusi Sudi, Dandung, dan Marudut ke Lapas Sukamiskin, Bandung lantaran perkara suap ke Sudung dan Tomo yang menjerat mereka telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ketiga terdakwa dan KPK menerima dan tak mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Sudi dan Marudut serta 2,5 tahun terhadap Dandung.

Menurut Hendra, delik suap merupakan delik berpasangan yang tidak dapat berdiri sendiri. Apalagi, Majelis Hakim menyebut suap yang dilakukan Sudi, Dandung, dan Marudut merupakan suap yang telah sempurna.

Dengan demikian, Hendra menyatakan, sudah seharusnya KPK menjerat Sudung dan Tomo yang disebut sebagai tersangka penerima suap.

"Kita tahu delik suap adalah delik berpasangan tidak bisa berdiri sendiri apalagi delik suap sempurna. Ada pemberi ada penerima. Kami berharap ini tidak panjang lebar," katanya.

Untuk itu, Hendra menyatakan, pihaknya saat ini menunggu keberanian KPK menjerat Sudung dan Tomo yang masih aktif menjabat sebagai Kajati DKI dan Aspidsus. Menurutnya, dengan perkara kliennya yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada persoalan bagi KPK untuk menjerat Sudung dan Tomo.

"Kami netral. Tidak ada manfaatnya buat kami. Tapi kami ingin lihat integritas KPK. Apalagi hari ini terdakwa sudah menjadi terpidana. Itu seharusnya cukup untuk menjadi bukti bagi KPK untuk mengembangkan. Mereka pasti rapat internal penyidik," katanya.

KEYWORD :

KPK Korupsi Suap PT Brantas Integritas KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :