Senin, 29/04/2024 08:26 WIB

Alumni UNJ Pertanyakan Keterlibatan Itjen Kemendikbud Dalam OTT KPK

Tindakan Itjen Kemendikbud yang ikut dalam OTT KPK terhadap Pegawai UNJ dipertanyakan, sebab tindakannya itu tidak sesuai dengan perannya.

Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

 

Jakarta, Jurnas.com - Tindakan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) Muchlis R. Luddin yang ikut dalam OTT terhadap Pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dipertanyakan sejumlah kalangan.

Pasalnya, tindakan itu dianggap tidak berperan sebagaimana mestinya.

Alumni UNJ, Retno Listiyarti mengatakan, seorang itjen semestinya melakukan pengawasan, pembinaan, hingga pencegahaan penyelewangan.

“Namun, ternyata pegawai Kemendikbud menerima gratifikasi,” katanya dalam sebuah diskusi online Kampus Merdeka bertajuk `Selamatkan Marwah UNJ Sekarang Juga` via Zoom, Rabu (27/05/2020).

Diskusi diikuti oleh lebih dari 150 peserta tersebut menghadirkan pembicara, Dr. Cris Kuntadi, Mantan Auditor BPK, Dra. Retno Listiyarti, M.Si dan Supriyanto Prasaga, M.Hum, Direktur Lembaga Transformasi Sosial Indonesia.

Menurut Retno, dalam melihat sebuah peristiwa, maka harus melihat masalahnya dari semua sisi. Sebab kemungkinan besar, kata dia, yang seharusnya dibenah adalah Kemendikbud.

“Jangan diarahkan ke UNJ saja. Tapi Kemendikbud diselidiki juga. Apakah betulan ada permintaan uang? Itulah tugas Itjen sendiri, mencari tahu apakah ada penyelewengan dan lain-lain. Kalau ada, harusnya lakukan pembenahan,” ujar Retno.

Retno menyarankan penyelesaian kasus dilakukan dengan pendisiplinan pegawai, bukan hukum.

“Saya berharap Mendikbud Nadiem memandang masalah dengan jernah dan adil. Saya juga berharap Kemendikbud melakukan pembenahan dan penyelidikan. Kalau memang tidak bersalah atau tidak ada upaya keterpakasaan memberi uang itu ya nanti bisa dibahas urusannya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Informasi dan Transformasi Sosial Indonesia, Supriyanto Prasaga menduga ada kemungkinan Rektor UNJ dijebak oleh oknum Itjen Kemendikbud lantaran ada masalah internal.

KPK dimanfaatkan oleh oknum Itjen untuk melakukan OTT terhadap pejabat UNJ yang memberikan THR kepada Kemendikbud beberapa waktu lalu. Bukti KPK dimanfaatkan oknum Itjen dapat dilihat dari kejanggalan dalam proses OTT.

Menurut Suprianto, secara hukum OTT yang dilakukan KPK tidak memenuhi prosedur yang berlaku. KPK hanya mendapatkan informasi dari Itjen terkait dugaan pemberian THR.

Hal ini yang membuat KPK melimpahkan kasus kepada Polda Metro Jaya karena tidak menemukan unsur penyelenggaraan negara.

“Ada kejanggalan disini. Bagaimana KPK melakukan OTT usai mendapatkan laporan dari oknum Itjen Kemendikbud. Makanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Supriyanto.

Sementara itu, mantan Itjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Cris Kuntadi pun turut bersuara perihal kinerja unitnya.

Dia mengakui, sebagaimana banyak Itjen di kementerian lainnya, ia berkerja sama dengan KPK.

“Majority itu tentang pencegahan. Misalnya, pemetaan kecurangan. Gratifikasi dan lainnya itu sudah dipetakan kemungkinannnya, sehingga sudah dibuat upaya pencegahan. Kami juga laporkan itu juga ke Bareskrim,” katanya.

Sementara itu, Alumni Pasca Sarjana UNJ, Ali Mochtar Ngabalin juga meminta, agar penegak hukum untuk secepatnya menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Hal itu sangat penting untuk mengembalikan kehormatan kampus dan nama baik Rektor UNJ.

“Cepat selesaikan kasus ini dan kembalikan kehormatan kampus dan nama baik Rektor UNJ,” kata Tenaga  Ahli Utama KSP ini.

KEYWORD :

OTT UNJ KPK Itjen kemendikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :