Selasa, 23/04/2024 18:03 WIB

10 Hari, KAI Angkut 1.525 Penumpang dengan Kereta Luar Biasa

Sebanyak 536 penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) PT KAI dalam kurun waktu 10 hari terakhir gagal berangkat

Kereta Api jarak jauh. Foto: jurnas.com

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 536 penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) PT KAI dalam kurun waktu 10 hari terakhir gagal berangkat. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penumpang perjalanan dinas.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah mengangkut 1.525 penumpang dengan Kereta Luar Biasa (KLB) dalam kurun waktu 10 hari. Dalam unggahan di akun instagram @keretaapikita, KAI menyatakan telah mengoperasikan KLB sejak 12 Mei 2020 dengan rute hanya dari Jakarta dan Bandung menuju Surabaya.

KLB tersebut hanya beroperasi dua hari sekali dan telah mengangkut 1.525 penumpang yang didominasi perjalanan dinas. Rute tujuan paling banyak dari Stasiun Gambir menuju Surabaya.

"Selain itu, tak sedikit pula calon penumpang yang membatalkan perjalanannya karena tidak memenuhi syarat saat pemeriksaan. Total calon penumpang yang ditolak karena tidak memenuhi syarat, tidak lolos verifikasi tim satgas gabungan yaitu 536 orang," tulis KAI dalam akun Instagramnya, Senin (25/05/2020).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Didiek Hartantyo mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020, PT KAI mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa.

"Ada tiga kepentingan yang boleh menggunakan. Dinas yang diutus oleh instansi, bisnis yaitu pengusaha swasta yang ada surat tugas dan surat keterangan sehat serta petugas kesehatan," ujarnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

KLB dioperasikan sejak 12-31 Mei 2020, dengan persediaan tiket 50% dari kapasitas kereta. Bagi penumpang yang ingin membeli tiket perlu menunjukan bukti negatif corona, menunjukan surat tugas dari perusahaan, dan menunjukan KTP atau tanda pengenal lainnya.

KEYWORD :

KAI Penumpang kereta api




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :