Jum'at, 26/04/2024 05:24 WIB

Mantas Presdir Lippo Cikarang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Bekas Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).

JAKARTA, Jurnas.com - Terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Bartholomeus Toto, dieksekusi Jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Eksekusi dilakukan setelah vonis atas mantan Presdir Lippo Cikarang itu berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dimana Toto divonis akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun.

"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

Sebagai informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim menyatakan Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu.

"Menyatakan Terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim.

Hukuman terhadap Toto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

KEYWORD :

Presdir Lippo Cikarang Lapas Sukamiskin Meikarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :