Jum'at, 26/04/2024 05:50 WIB

Pemerintah Anggap Ahok Langgar Sumpah Jabatan

Pemerintah menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melanggar sumpah jabatan. Hal itu terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.

Gubernur DKI Ahok

Jakarta - Pemerintah menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melanggar sumpah jabatan. Hal itu terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto yang mewakili pemerintah mengatakan, Ahok selaku Gubernur telah disumpah untuk berjanji memenuhi tugas dan kewajibannya, sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sangat tidak etis apabila pada saat menjabat sebagai kepala daerah justru melakukan upaya permohonan pengujian UU di MK demi kepentingan mempertahankan kekuasaannya tanpa ada upaya koordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Widodo dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (5/9).

Ahok selaku Gubernur juga melanggar etika dengan melayangkan gugatan uji materi UU Pilkada karena kepentingan sendiri, padahal sudah jelas dikatakan bahwa setiap calon incumbent wajib melaksanakan cuti.

Dalam Pasal 161 Undang-Undang a quo (UU yang diuji), lanjut Widodo, jelas tertera isi sumpahnya, ‘Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar 44 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Diketahui, Ahok selaku gubernur DKI menggugat Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke MK.

Ahok menilai pasal yang mengatur ketentuan cuti petahana tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Ahok meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar cuti selama masa kampanye bagi petahana bersifat opsional.

KEYWORD :

Pilkada DKI Uji Materi UU Pilkada UU Pilkada Yusril Ihza Mahendra Ahok MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :