Jum'at, 19/04/2024 18:29 WIB

KPPU Temukan Potensi Pelanggaran di Kartu Prakerja

KPPU mendorong berbagai lembaga pelatihan agar bisa masuk kedalam semua platform digital yang bekerja sama dengan Pemerintah

Ilustrasi Kartu Prakerja

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberkan beberapa potensi pelanggaran persaingan usaha dalam implementasi pelatihan kartu prakerja. Namun belum diputuskan menjadi sebuah perkara

“Kami sedang rapatkan lagi tentang semua informasi yang sudah didapatkan. Ada beberapa informasi yang belum kami terima. Domain Direktorat Advokasi sudah berjalan,” ujar Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih.

KPPU mendorong berbagai lembaga pelatihan agar bisa masuk kedalam semua platform digital yang bekerja sama dengan Pemerintah sebagai media pelatihan program kartu prakara.

Dengan demikian, tidak akan terjadi perilaku diskriminsasi atau hambatan usaha yang dilarang menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU, tuturnya, akan mengawasi hal ini secara seksama karena potensi perilaku diskriminatif menurutnya bisa saja terjadi mengingat ada salah satu plaftorm digital yang memiliki lini usaha di bidang jasa pelatihan.

“Ada potensi melakukan kemitraan palsu antara platform dengan lembaga pelatihan padahal lembaga itu terafiliasi atau sering kita sebut integrasi vertikal. Hal ini tidak boleh dilakukan karena lembaga pelatihan itu masuk dalam kategori UMKM sehingga mestinya semua hambatan persaingan usaha maupun kemitraan tidak boleh terjadi. Karena itu, semua lembaga pelatihan mestinya bisa masuk di semua platofrm,” jelasnya.

Abdul Hakim Pasaribu, Direktur Advokasi KPPU mengatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan pelaksana kegiatan dan 2 platform digital yakni Tokopedia serta Bukalapak. Sementara platform lainnya masih meminta penjadwalan ulang diskusi.

“Kami berdiksusi untuk mengetahui ada tidaknya hal-hal yang berkaitan dengan isu persaingan yang mungkin bisa diadvokasi. Pertama proses penunjukan platform digital, sifatnya tidak ditenderkan tapi tidak terbatas di 8 perusahaan yang terpilih. Terbuka kemungkinan ke depan akan ada platform lain yang masuk tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.

KPPU, lanjutnya, juga ingin memastikan jangan sampai muncul isu integrasi vertikal antara platform dan manajemen pelatihan karena ada platform digital yang memiliki lini usaha pelatihan sehingga bisa membuka peluang terjadinya diskriminasi terhadap lembaga pelatihan lainnya.

Sebagaimana diketahui, program kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program tersebut diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

KEYWORD :

Kartu Prakerja KPPU Platform Digital




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :