Sabtu, 20/04/2024 17:47 WIB

Tanah Air Kami Rusak, Bagaimana Terwujud Kedaulatan Pangan?

Ratusan masyarakat kendeng kawal memori kasasi ke PTUN Semarang./foto:@wongkendeng

Semarang - Ratusan warga masyarakat dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Kedatangan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) untuk mengawal penyerahan memori kasasi gugatan izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan oleh anak perusahaan PT Indocement Tbk, Senin (5/9).

Menurut Gunretno, Koordinator JM-PPK, warga pegunungan kendeng akan kembali mengetuk hati dan pikir Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus KASASI gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT Indocement Tbk yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014.

“Secara hukum, menurut kami penting proses penyerahan memori kasasi ini kami kawal, sebab banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ucap Gunretno.

Dalam persoalan ini, JM-PPK meminta para hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja, tetapi harus melihat bukti-bukti empirik. Hendaknya mereka para hakim melakukan cross check langsung ke lapangan, dan sebagai pemangku keadilan harus punya kepekaan terhadap persoalan lingkungan.

Lima warga yang terkena dampak langsung sebagai penggugat yaitu Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi, turut hadir, didampingi 15 kuasa hukumnya, yaitu; Trimoelja D.Soerjadi, Bambang Widjojanto, Siti Rakhma, Muhnur, Asfinawati, Hamzal Wahyuddin, Evarisan, Eko Roesanto Fiaryanto, Nur Badriyah, Luthfi Khakim, Nihayatul Mukharomah, Satria Ardyrespati Wicaksana, Fristy Ninda Yuriza, Zainal Arifin dan Ikhwan Sapta.

"Kami tidak akan pantang mundur dalam penyelamatan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Sebab ini bagian dari panggilan moral dan hati nurani, agar masa depan anak cucu tidak terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak," kata Gunretno.

Warga, yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen, meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya, di Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo, adalah tidak layak untuk didirikan pabrik semen.

Pertimbangan warga tidak hanya dari segi kepadatan penduduk saja. Perbandingannya adalah rencana pendirian pabrik semen gresik di Kecamatan Sukolilo pada tahun 2009 yang terbukti gagal. Padahal, Kecamatan Tambakromo lebih padat dibandingkan Kecamatan Sukolilo. Sementara itu, ancaman rusaknya bentang alam karst dan sumber ekonomi warga lainnya sudah mulai terlihat dan menjadi pengalaman di daerah lain.

"Slogan Pati Bumi Mina Tani telah menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan. Bagaimana mungkin terwujud kedaulatan pangan jika tanah dan air kami rusak?” ungkap Gunretno.[]

KEYWORD :

kasasi gunung kendeng pati joko widodo kedaulatan pangan tanah air




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :