Rabu, 24/04/2024 16:19 WIB

Komisi IX DPR Heran TKA Tiongkok Bisa Masuk Sultra di Tengah Pandemi Covid-19

Rencana kedatangan 500 tenaga kerja dari Tiongkok ke Sultra seharusnya ditunda. Mereka yang sudah sampai Sultra selayaknya dikarantina dan dipulangkan kembali, demi alasan kesehatan dan keamanan.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen

Jakarta, Jurnas.com - Rencana kedatangan 500 tenaga kerja dari Tiongkok ke Sulawesi Tenggara (Sultra) seharusnya ditunda. Mereka yang sudah sampai Sultra selayaknya dikarantina dan dipulangkan kembali, demi alasan kesehatan dan keamanan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen, melalui pesan singkatnya, Jumat (1/5). Menurutnya, kebijakan untuk mendatangkan TKA seharusnya ditangguhkan di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

"Informasi yang saya terima, ratusan TKA itu akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini seharusnya bisa ditangguhkan, mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19," kata Gus Nabil sapaan akrab Muchamad Nabil Haroen.

Menurutnya, pemerintah Indonesia melalui kementerian tenaga kerja dan instansi terkait, harus menyelediki kasus ini dengan komprehensif. Mengingat, pemerintah telah menerapkan kebijakan menutup bandara dan perbatasan guna mengatasi pandemi Covid-19.

"Apakah ada unsur kesengajaan, atau ada mekanisme yang lain, sehingga WNA dari Tiongkok bisa masuk, ketika pemerintah menerapkan kebijakan menutup bandara-bandara dan perbatasan demi pencegahan Covid-19. Jika ada kesengajaan, sudah seharusnya diproses secara hukum," tegasnya.

Selain itu, kata Gus Nabil, pemerintah perlu mengatur ulang kebijakan tenaga pekerja domestik dan asing, di tengah masa pandemi dan pasca Covid-19. Sebab, ada jutaan warga Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kekurangan akses keuangan.

"Jangan sampai pekerjaan-pekerjaan yang ada, justru dinikmati warga asing. Kita perlu prioritaskan pekerja dan rakyat Indonesia. Untuk itu, harus ada negosiasi ulang terkait dengan kontrak dan kesepakatan kerja dengan pihak asing, yang sebelumnya sudah ada kerjasama," demikian Gus Nabil.

KEYWORD :

Virus Corona Warta DPR Komisi IX Gus Nabil Perangi TKA Tiongkok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :