Minggu, 28/04/2024 15:02 WIB

Siswa Pemukul Guru di Makassar Segera Disidangkan

Menurut Deddy,  pelimpahan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa kepada gurunya itu sengaja dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Makassar  - Kasus pemukulan guru Dasrul (53) yang dilakukan siswanya SMK Negeri 2 yang pernah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, berkas pelimpahannya  ke pengadilan sudah rampung.

"Berkasnya sudah diteliti dan semua unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Hari Senin, sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Deddy,  pelimpahan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa kepada gurunya itu sengaja dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Apalagi, kasus ini menjadi perhatian banyak orang di seluruh Indonesia. Selain itu, tersangka penganiayaan masih berstatus pelajar dan di bawah umur sehingga harus segera mendapatkan kepastian hukum.

"Semua sudah lengkap, makanya kita limpahkan segera kasusnya. Pelakunya juga kan masih anak-anak dan butuh kepastian hukum, sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda," jelasnya.

Deddy melanjutkan, meskipun kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, kemungkinan persidangannya akan dilakukan secara tertutup karena pelakunya masih di bawah umur. "Sidangnya kemungkinan tidak akan digelar secara terbuka," kata dia.

Sedangkan untuk tersangka Adnan, ayah MA yang bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban Dasrul itu masih ditangani penyidik kepolisian. Berkasnya belum dirampungkan karena tim jaksa penuntut Kejari Makassar menilai jika masih ada beberapa kekurangan dan harus dipenuhi, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.

"Berkasnya dikembalikan karena masih ada beberapa petunjuk yang belum terpenuhi. Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, maka pasti akan kita limpahkan juga ke pengadilan," jelasnya.

KEYWORD :

Siswa Pemukul Guru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :