Rabu, 13/11/2024 12:13 WIB

Ketua DPD RI: Tidak Benar RUU Minerba Cacat Hukum

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) cacat hukum terlalu berlebihan.

Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti

Surabaya, Jurnas.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) cacat hukum terlalu berlebihan.

Pasalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan. Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.

“Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” kata LaNyalla di Surabaya, Rabu (8/4).

Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan tidak benar DPD RI tidak dilibatkan. Sebab pimpinan DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu.

Sementara, tugas DPD RI melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

“Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Dan sekarang Wakil Ketua III DPD RI Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis. Sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” tandas LaNyalla.

Dihubungi terpisah, Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI terkait hal itu. Mengingat amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD RI untuk ikut membahas. Serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3.

“Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini Sumber Daya Alam, DPD pasti mengambil peran,” ujar Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD.

KEYWORD :

Warta DPD RI Ketua DPD LaNyalla Mattalitti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :