Rabu, 24/04/2024 21:46 WIB

Ketahuan Keluar Rumah, Pria Ini Terancam Penjara

Menurut lembar tuduhan, Palanivelu Ramasamy (48) diberi pemberitahuan tinggal di rumah pada 21 Maret lalu oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan.

Ilustrasi penjara (foto:Memo)

Singapura, Jurnas.com - Seorang pria di Singapura didakwa melanggar regulasi tetap tinggal di rumah di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), pada Selasa (7/4).

Menurut lembar tuduhan, Palanivelu Ramasamy (48) diberi pemberitahuan tinggal di rumah pada 21 Maret lalu oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan.

Namun, Palanivelu diduga meninggalkan flatnya di Blok 105 Towner Road pada 30 Maret tanpa alasan yang masuk akal.

Dia dituduh menggunakan transportasi umum untuk melakukan perjalanan ke dan dari Goldhill Plaza, tempat dia mengirim surat kabar. Dia akan menjalani hukuman pada akhir bulan ini.

Dikutip dari Channel News Asia, bagi siapapun yang melanggar ketentuan larangan keluar rumah, terancam penjara hingga enam bulan, maupun didenda maksimum S$10.000 atau keduanya.

Kementerian Kesehatan memberlakukan peraturan mulai 26 Maret untuk memberikan kekuatan hukum pada langkah-langkah penyelamatan yang aman, dan memberikan penegakan hukum yang ditingkatkan untuk pelanggaran pemberitahuan menginap di rumah.

Di Singapura, seseorang yang mendapatkan pemberitahuan tinggal di rumah harus tinggal di tempat tinggal mereka setiap saat selama periode 14 hari.

Pihak berwenang akan memeriksa mereka menggunakan pesan teks, lokasi GPS melalui ponsel mereka, panggilan telepon acak, dan kunjungan rumah.

Mereka yang menerima panggilan telepon harus mengambil foto lingkungannya untuk memverifikasi keberadaan mereka, menurut Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).

Mereka juga perlu memantau kesehatan mereka dengan cermat, dengan pemeriksaan suhu dua kali sehari, dan untuk gejala pernapasan seperti batuk dan sesak napas.

KEYWORD :

Pembatasan Sosial Karantina Wilayah Singapura Virus Corona




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :