Kamis, 25/04/2024 06:28 WIB

Penutupan Pasar Tanah Abang Diperpanjang Hingga 19 April

Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomoe 361 Tahun 2020

Pasar Tanah Abang (Covesia)

Jakarta, Jurnas.com - Penutupan Pasar Tanah Abang diperpanjang hingga 19 April 2020, setelah Pemprov DKI memperpanjang masa tanggap darurat Virus Corona (Covid-19).

Pasar tradisional terbesar di Asia Tenggara itu sudah ditutup sejak 27 Maret 2020 dan awalnya rencana dibuka pada Senin 6 April. Namun, masa penutupannya diperpanjang lagi menyesuaikan masa tanggap darurat.

Pasar yang ditutup masih sama dari sebelumnya yakni meliputi Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B, dan Pasar Tanah Abang Blok F. Hanya Pasar Tanah Abang Blok G yang diperbolehkan buka, namun terbatas kepada pedagang yang berjualan jenis bahan pangan saja.

Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomoe 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi, sudah diputuskan untuk pembukaan yang direncanakan pada 6 April kita tunda sementara sampai 19 April, Bapak Gubernur juga sudah memberikan teguran keras agar Pasar Tanah Abang ini tetap ditutup. Untuk pembukaan kembali nantinya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, Senin (6/4/2020).

Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini juga berdasarkan kesepakatan antara tokoh pedagang dan juga manajemen Pasar Jaya. Para pedagang sendiri juga bersepakat menutup sementara kios berdagang mereka mengingat sedang dalam tanggap darurat Covid-19.

"Bagi masyarakat juga yang ingin mendapatkan informasi terkait pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini agar selalu memantau media sosial resmi milik Pasar Jaya, atau jika ada pertanyaan bisa disampaikan di layanan call center kami dengan nomor 081280080063," ujarnya

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19). Karena itu, Pasar Jaya mengimbau para pedagang dan juga masyarakat yang ingin berbelanja ke pasar untuk selalu menggunakan masker kain dan bukan masker medis mengingat masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

 

KEYWORD :

Virus Corona Pasar Tanah Abang Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :