Rabu, 06/11/2024 06:09 WIB

Ingat! Sebar Hoax Corona, Polisi Akan Tindak Tegas

Penyebar informasi hoax virus corona, terlebih lagi mengkaitkan dengan mistik akan diselidiki oleh kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan.(Foto ;Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan menindaklanjuti laporan dari  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkait lima kasus hoax seputar virus Corona atau COVID-19 yang meresahkan masyarakat luas.

“Kita komunikasikan dengan Kominfo terkait informasi tersebut ya. Untuk (Hoax) itu juga nanti akan di cek oleh tim cyber (apakah laporan Kominfo sudah ditindaklanjuti)," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Brigjen Argo juga menyebut, pihaknya akan menindaklajuti para pelaku yang menyebarkan informasi hoax virus corona.

"Kan sudah ada yang ditindak, disidik. Masyarakat juga dihimbau untuk bijak dan teliti dalam mengkonsumsi informasi. Jangan sampai terpengaruh dengan informasi yang belum jelas informasinya,” ungkap Argo.

Untuk diketahui, Kominfo menemukan 177 jenis hoax seputar virus corona hingga 8 Maret 2020. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut dalam menyebarkan hoax ada juga menyangkut beberapa hal.

“Terkait informasi penyebaran berita hoax ada beberapa pesan juga berkaitan dengan virus corona yang disangkutan dengan mistik-mistik,” kata Semuel di Kantor Kominfo di Jakarta, Senin (9/3).

KEYWORD :

Virus Corona Hoax Corona Argo Yuwono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :