Jum'at, 19/04/2024 16:17 WIB

Saksi Alverino Dinilai Tak Valid, JPU KPK Diminta Hadirkan Sekjen KONI

Asisten mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meragukan kesaksian Pegawai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Alverino Kurnia soal penerimaan uang kepadanya.

Staf Pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

Jakarta, Jurnas.com - Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meragukan kesaksian Pegawai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Alverino Kurnia soal penerimaan uang kepadanya.

Dalam sidang lanjutan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Alverino dihadirkan JPU KPK sebagai saksi, dia menerangkan bahwa Ulum pernah menerima uang Rp300 juta dan Rp2 miliar untuk keperluan Imam Nahrawi.

Namun Ulum meragukan kesaksian itu lantaran Alverino tidak pernah melihat penyerahan uang secara langsung, hanya berdasarkan cerita dari Lina Nurhasanah selaku Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Tadi jelas ketika kami meminta ketegasan dia (Alverino), dia mengatakan bahwa hanya mendengar cerita itu (penyerahan uang). Saya rasa unsur saksi kan sama-sama kita pahami mendengarkan dari orang itu kan belum tentu valid," kata Ulum melalui tim penasihat hukumnya, Laradi Eno usai di Pengadilan Tipikor Jakarta (5/3/2020).

Oleh karena itu Laradi Eno meminta JPU KPK agar menghadirkan Lina Nurhasanah bersama dengan Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI ke muka persidangan. Menurutnya, kedua orang itu sama-sama tahu uang yang dijelaskan oleh Alverino itu untuk keperluan apa dan siapa yang menerimanya.

"Ya nanti kita lihat apa yang dimaksud dari pada itu. Nanti fakta persidangan yang akan menentukan. Sehingga kita mendengar keterangan Lina sama tidak dengan keterangan Hamidy. Biar kemudian kebenaran itu ada. Sebenarnya barang ini ada di siapa dan siapa yang menikmati," jelas Laradi.

Diketahui dalam kesaksiannya, Alverino mengatakan bahwa Miftahul Ulum pernah meminta uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima, Lina Nur Hasanah.

Dia juga melihat Ulum datang langsung ke ruangan Lina dan keluar membawa bungkusan yang di dalamnya berisi uang. "Pernah, ya Pak Ulum minta uang katanya begitu," ujar Alverino menirukan ucapan Lina.

Ia menegaskan, uang yang diberikan ke Ulum bukanlah uang pribadi Lina. Melainkan berasal dari kas milik Satlak Prima.

Selain itu, Alverino juga mengaku pernah diperintah Lina Nurhasanah mengantarkan uang Rp 2 miliar ke kantor Arsitek. Berdasarkan keterangan Lina, uang itu diminta oleh Miftahul Ulum. "Iya Pak Ulum, Bu Lina ceritanya Pak Ulum," ujar dia.

Dalam kwitansi pembayaran, menurut Alverino tertulis pembangunan rumah menteri Menpora yang dijabat oleh Imam Nahrawi saat itu. Uang pembayaran itu berasal dari anggaran Satlak Prima.

"Yang saya tahu dari Ibu Lina untuk rumah pak menteri," jelas dia.

Dalam perkara ini, Miftahul Ulum didakwa bersama-sama dengan Mantan Menpora Imam Nahrawi menerima suap totalnya Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy.

Uang itu terkait dengan proprosal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program Asian Games dan Asian Para Games 2018 serta proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berpresetasi pada tahun 2018.

Dalam dakwaan kedua, Ulum didakwa bersama-sama Imam menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,648 miliar.

KEYWORD :

Dana Hibah KONI Suap Kemenpora Imam Nahrawi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :