Senin, 14/10/2024 21:43 WIB

AS Akan Berlakukan UU Larang PNS Pakai TikTok

Media sosial asal China tersebut dianggap sebagai aplikasi mata-mata, sebab membagikan data privasi pengguna kepada pemerintah China.

Aplikasi TikTok (Foto: The Sun)

Washington, Jurnas.com - Senator Partai Republik Amerika Serikat (AS) Josh Hawley mengatakan, pemerintah akan memperkenalkan Undang-undang yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh negara bagian menggunakan aplikasi TikTok.

Media sosial asal China tersebut dianggap sebagai aplikasi mata-mata, sebab membagikan data privasi pengguna kepada pemerintah China.

"TikTok sedang mengumpulkan data dalam jumlah besar dan mereka diharuskan membagikannya dengan Beijing," kata Hawley kepada awak media dilansir dari Reuters pada Kamis (5/3).

"Untuk pegawai federal itu benar-benar tidak perlu dipikirkan lagi. Ini risiko keamanan besar. Apakah kita benar-benar ingin Beijing memiliki data geo-lokasi dari semua pegawai federal? Apakah kita benar-benar ingin mereka melakukan penekanan tombol," lanjut dia.

Sejumlah agen AS yang menangani masalah kemanan dan intelijen sebelumnya juga sudah melarang karyawan menggunakan aplikasi yang semakin populer di kalangan remaja AS ini.

Diketahui, sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan TikTok di Amerika Serikat berusia antara 16 dan 24, menurut data perusahaan itu tahun lalu.

Pada November 2019, pemerintah AS meluncurkan tinjauan keamanan nasional terhadap perusahaan TikTok, Beijing ByteDance Technology Co, yang bernilai US$1 miliar dari akuisisi aplikasi media sosial AS.

Rencana Hawley dianggap sebagai representasi keprihatinan anggota parlemen tentang upaya berbagi data pengguna AS dengan pemerintah China.

Sebagian besar anggota parlemen juga skeptis terhadap China, dan melihat Beijing sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara, privasi, serta keamanan daring.

TikTok sebelumnya menegaskan bahwa data pengguna AS tetap disimpan di Amerika Serikat. Sementara pemerintah China tidak memiliki yurisdiksi apapun atas konten yang ada di dalam aplikasi.

Namun Hawley mencatat bahwa bagaimanapun saat ini perusahaan induk TikTok, ByteDance, diatur oleh hukum China.

KEYWORD :

Aplikasi TikTok China Media Sosial Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :