Jum'at, 19/04/2024 12:41 WIB

SNMPTN 2020 Dibuka, Begini Cara Mendaftarnya

Terdapat sejumlah tahapan yang tidak boleh dilewatkan oleh para pendaftar. Apa saja?

Ilustrasi (Foto : Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) resmi membuka pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) mulai Jumat (14/2) kemarin.

Berakhir hingga 27 Februari pukul 23.59 WIB, Ketua LTMPT Nasih mengatakan terdapat sejumlah tahapan yang tidak boleh dilewatkan oleh para pendaftar. Apa saja?

 

1. Melakukan login melalui Portal LTMPT, menggunakan Akun LTMPT yang telah dibuat sebelumnya.

2. Memilih menu pendaftaran SNMPTN.

3. Mengisi pilihan PTN dan pilihan program studi. Per orang dibatasi hingga dua program studi, dengan tiga alternatif pemilihan.

Pertama memilih dua progam studi dalam satu PTN. Kedua, memilih masing-masing satu program studi dari dua PTN. Dan ketiga, memilih hanya satu program studi pada satu PTN.

4. Siswa yang memilih program studi seni dan olahraga harus mengunggah dokumen portofolio sesuai program studi pilihannya.

Template portofolio telah tersedia di laman Pendaftaran SNMPTN.

5. Siswa dapat mengunggah dokumen prestasi tambahan yang dimiliki.

6. Siswa melengkapi isian data diri, identitas orang tua, dan data ekonomi keluarga.

7. Siswa mengisi data ketunaan bila diperlukan

8. Siswa menyetujui Pernyataan Keikutsertaan SNMPTN dengan memberi tanda centang pada kolom yang tersedia.

9. Siswa melakukan Finalisasi Pendaftaran, dan dilanjutkan dengan mencetak Kartu Tanda Peserta sebagai bukti Peserta SNMPTN 2020.

Perlu dicatat, setelah finalisasi dan cetak kartu, siswa tidak bisa melakukan perubahan data dengan alasan apa pun.

"Pendaftaran dinyatakan selesai setelah siswa melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta SNMPTN. Siswa yang tidak melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta, dianggap tidak menyelesaikan pendaftaran dan tidak diikutsertakan pada Seleksi SNMPTN 2020," terang Nasih.

KEYWORD :

SNMPTN 2020 Perguruan Tinggi LTMPT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :