Sabtu, 27/04/2024 00:16 WIB

RUU Kamnas Bisa Bikin Gaduh DPR

Kementrian Pertahanan mestinya menyampaikan keinginan tentang RUU Kamnas ke KemenkumHAM atau Kemenpolhukam. Bukan langsong melobi pimpinan DPR.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menolak jika Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 atas inisiatif DPR.

Sekretaris Jendral (Sekjen) PPP ini beralasan, jika RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, maka akan muncul kegaduhan antara Komisi I DPR (Membidangi Keamanan) dengan Komisi III DPR (Membidangi Hukum).

"Terlepas dari apa pun itu. Menurut saya seharusnya inisiatif (RUU Kamnas) datang dari pemerintah," kata Arsul dalam sebuah dialog di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).

Arsul juga menyindir Kementerian Pertahanan yang langsung 'nyelonong' menemui Ketua DPR yang akhirnya direspon dengan janji untuk berinisiatif membuat RUU Kamnas.

"Ini (Kementerian Pertahanan) sangat lucu. Lebih tidak pas lagi kalau kemudian langsung direspon DPR dalam bentuk janji," ujarnya.

Ia menyarankan agar Kementrian Pertahanan menyampaikan keinginannya membuat RUU Kamnas ke Kementerian Hukum dan HAM atau ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Bukan malah langsong melobi pimpinan DPR.

"Harusnya Kementerian Pertahanan datang ke KemenkumHAM atau ke Kemenpolhukam. Adanya Menko kan sebagai kordinator," tutup Arsul.

KEYWORD :

RUU Kamnas arsul komisi III DPR Kemenhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :