Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) dan Asosiasi Profesor Olahraga Indonesia (Apkori)
Jakarta, Jurnas.com - RUU tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional diharapkan mampu semakin meningkatkan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional salah satunya dengan mendorong peningkatan alokasi APBN untuk sektor olahraga prestasi, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi.
Hal ini merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) dan Asosiasi Profesor Olahraga Indonesia (Apkori) di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Selasa (28/1).Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muhammad Rakhman menjelaskan bahwa hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Komite III DPD RI menemukan sejumlah persoalan terkait kebijakan pengembangan pembangunan olahraga di Indonesia. “Salah satunya, alokasi anggaran untuk olahraga yang masih jauh dari ekspektasi masyarakat,” jelasnya.Menurut Wakil Ketua Komite III lainnya, Evi Apita Maya, tuntutan untuk meningkatkan prestasi dalam penyelenggaraan olahraga secara nasional cukup tinggi, namun tidak diikuti dengan dukungan anggaran. “Untuk itu, revisi UU SKN salah satunya adalah peningkatan anggaran olahraga penting untuk meningkatkan prestasi,” katanya.Baca juga :
DPD RI Minta Revisi UU No.8 Tahun 2019: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Jemaah Haji
Seharusnya, komite olahraga ditafsirkan menjadi wadah berkumpul dari seluruh organisasi cabang olahraga. Selain itu, Sylviana juga menilai perlu adanya penyelarasan kebijakan antara olahraga prestasi, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi. Menurutnya, alokasi anggaran untuk ketiganya perlu ditentukan proporsinya secara matang, sehingga tidak terjadi kesenjangan.“Apakah tidak ada sinergi antara olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi sehingga alokasi anggarannya bisa jauh berbeda. Mekanisme pengalokasian dana harus diatur dalam revisi nanti,” ujarnya. Terkait hal ini, Hilmy Muhammad dari DIY mengusulkan adanya ketegasan perihal besarnya APBN dan APBD untuk bidang olahraga.
DPD RI Minta Revisi UU No.8 Tahun 2019: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Jemaah Haji
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPD RI Komite III DPD Kemenpora























