Anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Ananta Wahana
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ananta Wahana mengaku tak bisa membayangkan bagaimana peredaran dan akibat yang ditimbulkan Ganja jika Pemerintah melegalkan dan menjadikan barang itu sebagai komoditas ekspor.
Diketahui, sebelumnya, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia saat Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi dan ganja merupakan tanaman yang gampang ditanam dan tumbuh di tanah aceh.
"Wong sekarang kan banyak ladang ganja yang dibabati, dibakar (Dimusnahkan). Kalau itu nanti dilegalkan jadi diekspor, nah ini kan membuka peluang penyalahgunaannya makin luar biasa kan," kata Ananta saat berbincang dengan Jurnas.com, Jumat (31/01/2020).
Wakil rakyat asal Dapil Banten ini menjelaskan, bahwa negara tentu sudah mempunyai banyak pertimbangan sebelum memutuskan melarang peredaran, pemakaian ganja.
Diketahui, dalam UU No.9 Tahun 1976, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU Narkotika No.22 Tahun 1997, dan kemudian kembali dirubah menjadi UU Narkotika menjadi UU No.35 Tahun 2009 Ganja termasuk barang yang dilarang.
Kemudian dalam aturan Permenkes No 50/2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I.
Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
"Ganja ini kan barang terlarang. Penggunaannya kan sangat selektif sekali dan itu memang undang - undang melarang kan," ujar dia.
Meski demikian, kata Ananta, pemerintah dan masyarakat tidak boleh menutup mata dengan informasi yang berkembang bahwa tanaman ganja memiliki manfaat untuk pengobatan. Untuk membuktikan informasi itu, maka diperlukan sebuah penelitian yang mendalam.
"Kalau ngomong setuju atau tidak setuju, saya lebih banyak tidak setujunya. Karena itu barang yang dilarang oleh undang-undang, Tapi memang kita tidak boleh menutup mata, itu memang ada hal-hal tertentu dibutuhkan barang itu. Tapi kan itu harus melalui kajian-kajian yang mendalam, kan gitu dan itu tidak sederhana, Panjang itu," ujar dia.
"Kalau mau (dieskpor) ini ya harus dikaji secara mendalam (riset dan lainnya). Jadi, yang menurut saudara Rafli baik, itu belum tentu benar," sambungnya.
KEYWORD :PDIP Ganja PKS Penelitian