Sabtu, 27/04/2024 01:08 WIB

Belum Ada Kelonggaran Bagi Uber-Grab

Transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum, STNK harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan, dan mobil harus diuji KIR

Jakarta - Pergantian Menteri Perhubungan dari Ignatius Jonan ke Budi Karya Sumadi tak otomatis mengubah aturan transportasi berbasis aplikasi.

Buktinya, hingga saat ini Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa taksi berbasis aplikasi, yaitu Uber Taksi dan Grab Car harus tetap mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Yang pasti PM 32 ini masih berlaku dan belum ada pelonggaran (untuk Uber Taksi dan Grab Car)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo saat ditemui di kemenhub, Jakarta, Senin (1/8).

Grab dan Uber, lanjut Hemi, harus tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, misalnya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan, dan mobil harus diuji KIR.

"Jika pada 1 Oktober 2016 tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut akan dibekukan. Kita akan beri tiga kali peringatan, satu peringatan, satu bulan," tegas Hemi, seraya membeberkan bahwa dari 1.450 kendaraan Uber dan Grab yang diuji KIR, 1.200 di antaranya sudah lolos.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah mengajak Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono untuk berkoordinasi. Namun belum ada keterangan apa hasil koordinasi tersebut.

KEYWORD :

grab uber budi karya sumadi PM 32




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :