
Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) saat menggelar aksi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/1).
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memburu saksi yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan.
Desakan itu dilakukan sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) saat menggelar aksi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/1). Menurutnya, meski status pencekalannya ke luar negeri sudah habis, Kejagung tidak boleh tinggal diam."Mukmin dicekal pertama kali pada Februari 2016. Lalu pada September 2016, cekal kedua dilakukan hingga Maret 2017. Sesuai UU Kemigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan/atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana," kata Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono.KAKI mendesak Kejagung harus kembali memeriksa Mukmin Ali Gunawan dalam kasus ini, karena ada dugaan kuat keterkaitan Mukmin dengan ketiga orang yang sudah jadi tersangka yang saat ini berstatus buron.Kasus Korupsi Kejaksaan Agung Mukmin Ali Panin Bank