Rabu, 24/04/2024 13:46 WIB

Jangan Pakai Dana Desa Bangun Jalan Berstatus Kabupaten

Dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa, padat karya dan punya efek berkelanjutan bagi ekonomi desa. Kalau jalan desa berstatus jalan kabupaten atau pun provinsi itu tugas daerah.

Jakarta - Raden Maryadinata, Kades Cibodas Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor mengaku bingung apakah dana desa dapat digunakan untuk pembangunan jalan berstatus kabupaten atau tidak. Pasalnya, banyak jalan-jalan berstatus kabupaten di desa Cibodas dalam keadaan rusak parah.

“Kalau jalan dengan status jalan desa, sudah sangat terbantu dengan dana desa ini. Tapi 75 persen jalan di Kabupaten Bogor rusak parah. Apakah ini bisa dibenahi pakai dana desa?" tanya Raden saat bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Kantor Kemendesa, Jakarta, Selasa (25/7/2016).

Mendapat pertanyaan tersebut, Mendes PDTT Marwan Jafar menjelaskan, penggunaan dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur harus bersifat padat karya, yang memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa.

“Kalau soal jalan, tupoksi kita hanya jalan desa. Kalau jalan berstatus jalan kabupaten ataupun provinsi, itu tugas daerah," jelas Marwan.

Mendes Marwan menyarankan agar Kades bisa mengajukan kepada Pemkab setempat untuk membangun dan membenahi jalan-jalan berstatus kabupaten yang rusak.

"Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. Dan ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa,” ujarnya di hadapan para Kades.

KEYWORD :

Menteri Desa Marwan Jafar Cibodas Jalan Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :