Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta Dewan Pengawas (Dewas) beserta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pembocor dokumen bersifat rahasia ke pihak luar.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, meski surat perintah penyelidikan yang dia terima sudah tidak bersifat rahasia, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewas dan Komisioner KPK."Khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo. Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK," kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1).Selama ini, kata Masinton, pembocor dokumen internal KPK kepada media Tempo tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya dari internal KPK. Untuk itu, saatnya Dewas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi III DPR Dewan Pengawas KPK Komisioner KPK Surat Penyelidikan























