Eks Komisiner KPU, Wahyu Setiawan sebagai Tersangka Suap
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran etik.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan digelar di KPK lantaran Wahyu sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR."Untuk kegiatan dkpp, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya KPK memberikan izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK," kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).Meski demikian, Ali enggan menjabarkan secara rinci mengenai proses pemeriksaan etik Wahyu Setiawan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah DKPP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan




















