Jum'at, 26/04/2024 05:52 WIB

PDI Perjuangan Korban Framing Politik

Isu yang diembuskan oknum tertentu dan disebarkan kepada media terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mendiskreditkan PDI Perjuangan (PDIP).

Politikus PDIP, Andreas Hugo Pareira

Jakarta, Jurnas.com - Isu yang diembuskan oknum tertentu dan disebarkan kepada media terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mendiskreditkan PDI Perjuangan (PDIP).

Politisi PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan, isu yang beredar telah menggiring opini bahwa seolah-olah Sekjen PDIP Hasto Kristianto terlibat dalam perkara Wahyu Setiawan. Untuk itu, PDI tidak akan tinggal diam.

"Dalam konteks saat ini, PDI Perjuangan adalah korban dari framing politik tersebut," kata Andreas, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/1).

Kata Andreas, salah satu contoh kejahatan framing yang merugikan PDIP adalah berita investigasi dan opini Tempo edisi 13-19 Januari 2020.

"Di dalamnya dimuat rangkaian cerita ngawur, seolah pada tanggal 8 Januari 2020 Harun Masiku menuju Gedung PTIK di Jalan Tirtayasa, dan di sana konon sudah menunggu Hasto Kristianto," terangnya.

Padahal, kata Andreas, fakta sesungguhnya, informasi dari pihak Imigrasi, Harun Masiku sudah keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020, sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

"Pihak Imigrasi juga menyatakan belum ada catatan bahwa Harun Masiku telah kembali pada 8 Januari atau sampai hari ini," kata Andreas.

Andreas melanjutkan, dalam Majalah Tempo yang sama, diberitakan juga dalam gelar perkara KPK tidak dibahas peran Hasto. Akan tetapi, pada bagian lain diberitakan seolah Hasto sudah menjadi target operasi dan kantor partainya akan digeledah.

"Tempo sama sekali tidak mengulas, mengapa peran Hasto Kristiyanto tidak dibahas dalam gelar perkara, tetapi ada penyelidik yang memaksa datang dan ingin menggeledah kantor partai," katanya.

"Keinginan penyelidik KPK menggeledah kantor partai akhirnya ditolak karena tidak memiliki alasan dan prosedur jelas, dan tidak ada surat tugas," tambah Andreas.

Selain itu, kata Andreas, Tempo pun secara detail mengulas kronologi gelar perkara yang seharusnya merupakan Informasi yang dikecualikan dalam UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berikut bunyi UU Nomor 14/2008 pasal 17 Tentang Informasi yang dikecualikan dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf:
a) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:
1) menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
2) mengungkapkan informan, pelapor, saksi, dan / atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana
3) data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan segala bentuk kejahatan transnasional
4) membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya
5) membahayakan keamanan peralatan, sarana dan lain sebagainya / atau prasarana penegak hukum.

KEYWORD :

KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :