Beirut - Parlemen Lebanon pada Rabu (13/7) gagal untuk ke-42 kali berturut-turut untuk memilih presiden baru akibat kurangnya kuorum yang ditentukan oleh undang-undang dasar. Ketua Parlemen Nabih Berri menyerukan sidang baru pada 8 Agustus.
Lebanon tak memiliki presiden sejak masa jabatan presiden Michel Suleiman berakhir pada 25 Mei 2014, dan perpecahan politik tajam di kalangan semua pihak menghalangi pemilih seorang presiden petahana. Hanya 37 anggota parlemen telah datang ke gedung parlemen untuk mengikuti sidang itu, sementara dua pertiga dari 128 kursi di parlemen merupakan kuorum yang diperlukan.
"Keputusan politik yang menghalangi pemilihan seorang presiden masih ada dan sejarah akan menimpakan kesalahan pada mereka yang menghalangi pemungutan suara ini," kata anggota parlemen independen Boutros Harb kepada wartawan setelah sidang tanpa hasil tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis siang.
Menurut Pakta Nasional, presiden mesti beragama Kristen Maronit sedang ketua parlemen adalah penganut Syiah dan perdana menteri seorang Muslim Sunni. Undang-undang dasar menetapkan jika tak ada presiden, Kabinet bertugas memerintah negeri tersebut sampai seorang presiden terpilih.
Hizbullah, blok anggota parlemen Michel Aoun --Perubahan dan Pembaruan-- dan sebagian sekutu mereka telah memboikot sidang pemilihan presiden tersebut, dan menuntut kesepakatan lebih dulu mengenai seorang presiden.
Pemimpin Gerakan Al-Mustaqbal mantan anggota parlemen Saad Al-Hariri --yang dekat dengan Arab Saudi-- melancarkan satu gagasan pada penghujung 2015 untuk mencalonkan Ketua Gerakan Marada, anggota parlemen Suleiman Franjieh, untuk menjadi presiden. Tapi usulnya mendapat penentangan dari partai Kristen utama di negeri tersebut serta Hizbullah. (ant/reuters)
Lebanon