Kamis, 25/04/2024 11:02 WIB

Omnibus Law Jangan Benturkan UMKM dengan Usaha Besar

Menteri Teten Masduki dan Bahlil Lahadalia

Jakarta, Jurnas.com - Peran UMKM diupayakan bisa selaras dengan program peningkatan investasi dalam draf omnibus law yang segera disampaikan ke DPR RI pertengahan Januari 2020.

Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai bertemu dengan Kepala Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Senin (6/01/2020).

Menurut Menteri Teten, UMKM ke depan dalam omnibus law akan diberikan kesempatan usaha dan kesempatan investasi yang setara. “Tapi memang kita juga mewaspadai jangan sampai UMKM ini dihadapkan dengan persaingan yang tidak fair karena kalau bisa UMKM untuk bisa tarung bebas dengan yang besar,” kata Menteri Teten.

Sebagaimana harapan Presiden Jokowi untuk UMKM agar mereka bisa naik kelas, tumbuh, dan berkembang sehingga pembahasan omnibus law harus penuh kehati-hatian supaya tidak akan merugikan UMKM.

Omnibus law kata Menteri Teten juga diharapkan mendorong kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

“Ada rencana mendorong RUU koperasi, maka beberapa hal yang menyangkut kemudahan pendirian koperasi kita akan tambahkan ke omnibus law jadi supaya masyarakat lebih mudah mendirikan koperasi,” katanya.

Pertemuan dengan Kepala BKPM kata dia, akan menjadi masukan untuk mendorong UMKM agar terus tumbuh sekaligus memberikan kebijakan afirmatif agar UMKM tidak ditempatkan pada posisi yang tidak bisa bersaing.

Sementara itu Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya tidak sekadar berfokus pada investasi-investasi besar baik dari dalam maupun luar negeri.

“Juga harus melihat UMKM bisa tumbuh karena itu saya berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM,” kata Bahlil.

Menurut dia, harus ada kesepakatan antar semua pihak terkait bahwa UMKM harus didukung agar besar melalui dua pola yakni kemitraan (pembiayaan dan SDM) dan keberpihakan negara sehingga mampu bersaing.

“Karena itu perlu ada langkah-langkah strategis salah satu di antaranya adalah bagaimana pembahasan omnibus law ini betul-betul bisa memberikan suatu ruang dalam aturan yang kemudian mereka bisa mengembangkan usahanya termasuk dari peralihan dari negarif list ke positif list kalau di DNI ada 95 jenis usaha yang enggak boleh masuk dan 50 jenis usaha yang boleh dikerjasamakan,” katanya.

Keduabelah pihak berupaya merumuskan mencari jalan terbaik untuk keberlangsungan investasi sekaligus keberlangsungan UMKM untuk tumbuh ke depan.

Pihaknya akan berpedoman pada regulasi yang ada terkait pembahasan investasi di mana jumlah investasi di bawah Rp10 miliar diperuntukkan bagi UMKM.

KEYWORD :

Teten Bahlil Lahadalia Omnibus Law UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :