Selasa, 10/12/2024 00:57 WIB

Tidak Ada Korupsi Sumber Waras

KPK tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta seluas 3,64 hektare.

Jakarta- KPK tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta seluas 3,64 hektare. Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016 lalu.

"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunyanya kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa.

Menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK. "Kalau sudah (tingkat) penyidikan, KPK tidak boleh memberhentikan, ini kan masih di penyelidikan. Karena mereka (penyelidik) tidak menemukan, jadi itu bukan suara pimpinan lho, itu suara dari bawah," tambah Agus.

Berbeda Hal ini tentu berbeda dengan pendapat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

"Ternyata dari pendapat banyak ahli, ada selisih tapi tidak sebesar itu. Banyak ahli ada yang berpendapat di mana-mana harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga yang bagus. Oleh karena itu jalan satu-satunya kita temukan antara penyidik kita dan BPK," jelas Agus.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah. Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi. (Alfi/Ant)

 

KEYWORD :

Tidak Ada Korupsi Sumber Waras / Ketua KPK #AhokKePluto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :