foto : Ilustrasi dari BBC.com
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HL ditangkap otoritas hukum Turki karena dianggap terlibat kegiatan politik terlarang. Mahasiswa dari peguruan tinggi di kota Gianzep, Turki itu ditahan sejak Jumat (03/06) lalu.
Hal itu dikemukakan pejabat kantor Kedutaan Indonesia di Ankara dan saat ini Pemerintah Indonesia melalui KBRI terus mendampingi. "Diduga dia terlibat kegiatan organisasi tertentu," kata Diah Asmarani, Pelaksana Fungsi Sosial dan Budaya KBRI diberitakan BBC.
Ditanya apakah Hl ditangkap otoritas Turki karena terlibat kelompok Hizmet yang dilarang oleh pemerintah Turki, Diah Asmarani menolak menjawabnya. "Pemerintah Turki menyediakan pengacara, tetapi KBRI terus mendampingi WNI itu selama proses pemeriksaan hingga peradilan nanti," katanya.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan Hizmet adalah nama sebuah kelompok yang dipimpin ulama Fethullah Gulen. Dia dikenal sebagai seteru politik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Keterangan pejabat Kemenlu yang dikutip media massa di Indonesia menyebutkan HL ditangkap bersama dua orang warga negara Turki. Belum diketahui kapan kasus HL akan dimulai disidangkan. "Kita belum mendapatkan infomasi," ujarnya.
Tidak diketahui secara persis jati diri WNI tersebut, kecuali dia tinggal dan belajar di sebuah perguruan tinggi di kota Gianzep. Kota ini terletak di wilayah Anatolia tenggara. (Sundari)