Sabtu, 20/04/2024 16:05 WIB

RUU Perlindungan Kyai Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata MUI

Aturan itu memang sangat di perlukan. Dimana, saat pemuka agama dalam memberi pencerahan terhadap umat masih ada yang beranggapan berbeda

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta, Jurnas.com - Masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Tokoh agama, dan Simbol Agama diapresiasi Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zaitun Rasmin.

Aturan itu memang sangat di perlukan. Dimana, saat pemuka agama dalam memberi pencerahan terhadap umat masih ada yang beranggapan berbeda.

"Wajib, karena kadang-kadang orang salah paham tokoh-tokoh agama menyampaikan justru menyampaikan kebenaran tapi ada orang-orang yang tidak suka," ucap dia, Rabu (11/12/19).

Meski begitu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah itu juga menegaskan bahwa ada atau tidaknya RUU perlindungan tokoh, para ulama akan selalu menyiarkan ajaran agama.

"Karena itu harus ada perlindungan dan kalau bisa di UU kan silahkan itu bagus, Tapi kalau tidak ulama sudah siap kok apapun resikonya," ucap dia.

Terkait apakah RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)DPR 2020 akan membuat para tokoh pemuka agama terkekang, Zaitun Rasmin yang akrab dengan sebutan Ustad Zaitun Rasmin (UZR) berharap DPR dan pemerintah dalam membahas poin-poin atau pasal-pasal melibatkan ormas islam dan tokoh untuk mendapatkan masukan.

"Mudah mudahan tidak, Kita berharap DPR dan pemerintah dapat membuat UU yang terbaik melindungi tokoh ulama tokoh agama tokoh politik selama mereka berjuang untuk kemaslahatan bangsa," kata dia.

Diketahui, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) pada pekan lalu telah menetapkan benerapa RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas dah akan dituntaskan pada 2020.

Dari lima puluh RUU salah satunya RUU tentang perlindungan tokoh agama, dan simbol agama (RUU tentang perlindungan Kyai dan guru Ngaji).

KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia RUU Perlindungan Tokoh Agama Zaitun Rasmin Prolegnas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :