Kamis, 25/04/2024 06:12 WIB

KPAI Tanggapi Rencana Menteri Nadiem Hapuskan UN 2021

KPAI menilai bahwa kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tetapkan Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan "Merdeka Belajar".

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, dua program diantaranya sangat di dukung oleh KPAI, yaitu Penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021. KPAI mengapresi bahwa pendidikan akhirnya menghargai nalar.

Kedua adalah program mempertahankan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020.

"KPAI menilai bahwa kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah, bukan nilai UN-nya seperti praktik sebelum kebijakan zonasi PPDB ditetapkan pemerintah," kata Retno, Kamis (12/12/2019).

KPAI namun menyayangkan penurunan persentasi zonasi jarak murni yang semula sudah mencapai 80 persen setelah pelaksanaan tiga tahun zonasi, namun di era Menteri Nadiem malah kemunduran karena diturunkan drastis menjadi 50 persen.

Padahal, sudah banyak daerah yang mampu dan konsisten menjalankan 80 persen zonasi jarak murni walau dengan segala keterbatasan.

"Berbeda dengan DKI Jakarta, yang memiliki jauh lebih banyak sekolah, namun “setengah hati” menerapkan zonasi murni sehingga seleksi PPDB sesungguhnya tetap menggunakan UN," kata dia.

Data Kemdikbud selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin justru mengeluarkan biaya pendidikan yang lebih besar dibandingkan anak-anak dari keluarga kaya. Karena seleksi PPDB menggunakan hasil UN.

Anak-anak kaya mampu bayar bimbel, sehingga nilai UN nya bisa tinggi jadi bisa memilih sekolah negeri manapun karena tinggi nya nilai UN. Sementara jumlah sekolah negeri minim.

"Akibatnya, sekolah negeri didominasi anak-anak dari keluarga kaya. Anak-anak dari keluarga miskin justru harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk pendidikan di sekolah swasta," ujar Retno.

Apalagi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga memenangkan Kemdikbud dalam judicial review kebijakan PPDB system zonasi yang digugat Samsudin dan kawan-kawan, sebagai perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan dengan system zonasi dalam PPDB.

"Pemerintah wajib menambah jumlah sekolah negeri, bukan menurunkan presentasi zonasi murni," tegas Retno.

KEYWORD :

Nadiem Makarim Ujian Nasional KPAI Retno Listyarti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :