Sabtu, 04/05/2024 13:36 WIB

Mendikbud Bebaskan Sekolah Tentukan Format USBN 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan kebebasan bagi sekolah, untuk menentukan format pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) mulai 2020 mendatang.

Ilustrasi ujian (Foto: BKLM Kemdikbud)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan kebebasan bagi sekolah, untuk menentukan format pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) mulai 2020 mendatang.

Pasalnya, bila merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), sudah ditegaskan bahwa siswa dievaluasi oleh guru, dan kelulusan ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan sekolah.

"2020 USBN akan dikembalikan kepada esensi Sisdiknas, dikembalikan ke sekolah untuk menyelenggarakan kelulusannya sendiri, dengan mengikuti kompetensi dasar yang ada di kurikulum kita," terang Nadiem pada Rabu (11/12) di Jakarta.

Namun untuk perubahan ini, Mendikbud tidak akan memaksa sekolah melakukannya secara serentak. Bagi sekolah yang belum siap menyelenggarakan USBN sesuai dengan format penilaiannya sendiri, dipersilakan menggunakan format USBN yang sudah ada.

"Tapi bagi sekolah yang ingin melakukan perubahan, ingin memiliki format penilaian yang lebih holistik, itu diperbolehkan," ujar Mendikbud.

"Ini kesempatan bagi sekolah untuk melakukan penilaia di luar soal pilihan ganda, misalnya essai, portofolio, tugas kelompok, maupun karya ilmiah," imbuh dia.

Adapun bagi sekolah yang sudah terlanjur menyiapkan anggaran untuk USBN 2020 namun ingin menggunakan format baru yang lebih holistik, Mendikbud menyarankan anggaran tersebut dialihkan untuk peningkatan kapasitas guru dan kualitas SDM.

"Bagi guru dan kepala sekolah penggerak, ini kesempatan. Ini adalah kebijakan USBN kita," tegas Nadiem.

KEYWORD :

USBN 2020 Ujian Sekolah Berstandar Nasional Mendikbud Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :