Kamis, 25/04/2024 09:05 WIB

ICJ Diminta Bantu Hentikan Kekerasan terhadap Rohingya

Gambia mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin, menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya.

Etnis Rohingya. (Foto: Press TV)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag diminta memberlakukan tindakan "darurat" untuk meminta Myanmar menghentikan kekerasan mematikan terhadap minoritas Muslim Rohingya di negara itu.

Gambia yang mengajukan gugatakan kepada ICJ atas  genosida Myanmar terhadap masyarakat, mendesak pengadilan untuk memungkinkan perintah penahanan terhadap Myanmar sebelum sidang resmi dimulai.

Permohonan tersebut diajukan ke majelis hakim beranggotakan 16 orang di pengadilan, yang berfungsi sebagai arbitrase antar-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 10 Desember.  Sidang diharapkan akan berlangsung tahun depan.

Muslim Rohingya, yang diakui PBB sebagai kelompok minoritas yang paling teraniaya di dunia, tidak diberi kewarganegaraan Myanmar karena kepemimpinan negara itu mencap mereka sebagai imigran ilegal dari negara tetangga Bangladesh, yang, menurut pendapat mereka, berasal dari Myanmar.

Sebuah penumpasan militer yang dimulai pada 2016 yang mengakibatkan ribuan Muslim terbunuh, terluka, ditangkap secara sewenang-wenang, atau diperkosa tentara Myanmar dan gerombolan umat Buddha.

Setelah inisiasi kampanye militer yang dikatakan PBB dilakukan dengan "niat genosidal," lebih dari 730.000 anggota minoritas melarikan diri dari negara bagian Rakhine, Myanmar barat laut ke Bangladesh. Mereka sebagian besar telah berkemah di distrik selatan Cox`s Bazar di negara bagian itu dalam kondisi yang kotor.

Kantor penguasa Myanmar, Aung San Suu Kyi, mengatakan secara pribadi akan memimpin pertahanan negaranya di ICJ. Tim hukum Myanmar diperkirakan akan berpendapat bahwa genosida tidak terjadi, bahwa pengadilan tinggi PBB tidak memiliki yurisdiksi, dan bahwa kasus tersebut gagal memenuhi persyaratan bahwa ada perselisihan antara Myanmar dan Gambia.

Suu Kyi mendapat kecaman keras internasional atas penolakannya untuk bahkan mengutuk kekerasan berdarah yang dilaporkan secara luas yang menargetkan kaum Muslim.

"Komunitas Rohingya kami sedang menunggu resolusi ICJ. Kami berharap sesuatu akan berubah setelah ICJ," kata Mohammed Nowkhim, seorang pengungsi Rohingya di Bangladesh.

"Penduduk desa kami yang tersisa memutuskan bahwa kami tidak bisa tinggal lagi. Jika kami tinggal, mereka akan membunuh kami. Jadi kami berkumpul di satu tempat dan memulai perjalanan kami ke Bangladesh," katanya kepada Reuters.

KEYWORD :

Mahkamah Internasional Den Haag Myanmar Etnis Rohingnya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :