Selasa, 23/04/2024 13:35 WIB

Polres Jakarta Utara, Tersangka Pengeroyokan Ternyata Anak di Bawah Umur

Pelaku pengeroyokan yang menyebabkan orang lain tewas ternyata dilakukan oleh anak di bawah umur. Ini tersangkanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto bersama Walikota Jakarta Utara. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus pengeroyokan (tawuran) yang dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur yang menyebabkan tewasnya orang lain, Polres Jakarta Utara menghadirkan pemerhati anak DR Seto Mulyadi, S.Psi, MSi atau akrab yang dipanggil Kak Seto.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si menjelaskan, perkembangan terhadap kasus tawuran atau pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dilakukan oleh remaja di bawah umur di mana mereka (para pelaku) sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan tersebut.

“Sebelumnya kami telah mengamankan pelaku yang menjadi pendorong ataupun pelaku penyuruh orang untuk melakukan hal tersebut. Dan saat ini justru pelaku pembacokan itu sendiri dilakukan oleh para remaja di bawah umur di mana mereka juga korban dari pelaku sebelumnya yang disuruh untuk melakukan perbuatan tersebut,” jelas Budhi Herdi, Rabu (04/12/2019) siang.

Ditambahkan Kak Seto, dirinya prihatin terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para remaja ini. Kak Seto menyarankan, agar para pelaku tetap diberikan kesempatan pendidikan yang baik walaupun sudah menjadi tersangka.

“Pendekatan pada anak dan remaja 18 tahun ke bawah apa yang bisa diberikan kepada mereka impian mereka apa kekurangan atau sesuatu yang tidak mendapat perhatian dari lingkungan terhadap anak-anak remaja ini sehingga bisa menyalurkan potensi-potensi bakat dan sebagainya,” harap Kak Seto.

Selain itu, Kak Seto juga turut berpesan kepada instansi terkait seperti kepolisian dan pemda untuk terus membina generasi muda agar tidak salah jalan ke arah yang merusak. Dan, jika ada tindak pidana yang dilakukan remaja di bawah umur, orang tua dapat melaporkannya kepada Seksi Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Wali Kota mungkin juga pemberdayaan tadi sehingga bila ada sesuatu terjadi pada remaja mungkin bila mengadu ke KPAI mungkin terlalu jauh tapi seksi Perlindungan Anak sudan ada sehingga lebih dekat dan dapat menampung berbagai kebutuhan anak-anak dan remaja yang tidak terpenuhi selama ini.

KEYWORD :

Anak Dibawah Umur Tersangka Pembacokan Tawuran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :