Kamis, 25/04/2024 04:30 WIB

Polda Metro Akan Laksanakan Operasi Zebra 2019, Ini Jadwalnya

Untuk menertibkan lalu lintas, Polda Metro Jaya akan laksanakan Operasi Zebra. Ini jadwalnya.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir (Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya khusunya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyiapkan Operasi Zebra Jaya 2019 yang akan digelar pada 23 Oktober 2019 - 5 November 2019. Polisi menyebut salah satu pelanggaran yang sangat diamati yakni, para pengendara yang menggunakan smartphone saat berkendara.

"Operasi zebra 2019 ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 5 November 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
M Nasir menyebut, dalam operasi itu telah disiapkan personel sebanyak 2.300 yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub hingga Satpol PP.

"Tujuan operasi agara terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," ujar Nasir.
Nasir juga mengatakan, dengan adanya operasi tersebut diharapkan para pengenda akan lebih tertib di jalan dan tidak mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Selain para pengendara yang menggunakan smartphone saat dijalan, jenis pelanggaran operasi tersebut yakni, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah. Operasi ini akan digelar di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ini dia kriteriayang akan dilakukan untuk Operasi Zebra Jaya 2019 ;

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan hp saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

KEYWORD :

Operasi Zebra Polda Metro M Nasir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :