Jum'at, 19/04/2024 01:56 WIB

Komisioner Lama KPK Jangan Deligitimasi Komisioner Baru

Bukankah komisioner yang baru sama juga halnya seperti komisioner lama, yakni produk seleksi pemerintah dan DPR RI,

KPK dan Polri

Jakarta, Jurnas.com - Pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin mendesak para komisioner KPK saat ini untuk fokus bekerja, tuntaskan kasus-kasus pemberantasan korupsi yang sudah diagendakan.

Ia meminta para komisioner KPK saat ini, maupun komisioner yang baru terpilih untuk keluar dari polemik, pro dan kontra soal UU KPK hasil revisi.

"Ada baiknya KPK (Komisioner KPK) fokus pada penyelesaian pekerjaan yang menjadi tugasnya. Sebentar lagi masa jabatan berakhir (21 Desember), maka tuntaskan penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan penindakan yang sudah diagendakan," ujar Hasanuddin dalam rilisnya, Kamis (3/10/2019).

Kepada komisioner KPK saat ini, Hasanuddin mengingatkan agar memberikan kesempatan sepenuhnya kepada komisioner baru nanti, agar dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.

"Bukankah komisioner yang baru sama juga halnya seperti komisioner lama, yakni produk seleksi pemerintah dan DPR RI," jelasnya.

Kepada komisioner KPK saat ini, Hasanuddin mengingatkan ada baiknya mengundang penerusnya untuk berdiskusi soal agenda penting yang perlu dilanjutkan, sehingga berkesinambungan.

Kata Hasanuddin, komisioner baru perlu diperkuat, jangan malah didelegitimasi oleh Komisoner yang ada saat ini. Tidak baik bagi kewibawaan KPK kedepan.

"Sesama diseleksi Presiden dan DPR RI harus saling menguatkan," jelasnya.

Terkait UU KPK yang telah disahkan dalam paripurna DPR, Hasanuddin menilai itu hal biasa saja. Dan tinggal beberapa hari lagi Presiden memiliki batas waktu menandatangani UU KPK yang baru, yakni satu bulan sejak disahkan DPR pada 17 September 2019.

Jika pun hingga batas waktu sebulan tidak ditandatangani presiden, maka dinyatakan UU KPK baru hasil revisi tersebut dapat dinyatakan berlaku secara sah.

"Pro Kontra setuju tidak setuju kini beralih pada debat soal Perlunya jalan pintas PERPPU atau jalan MK bagi menyelesaikan polemik ini," jelasnya

"Hal ini sesungguh jalan keluar yang prosedural dan normal saja. Tidak ada yang istimewa," tuntas Hasanuddin, Pendiri LBH Padjajaran

KEYWORD :

UU KPK komisioner judicial review




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :