Jum'at, 26/04/2024 09:33 WIB

Jangkar Jokowi Dukung Presiden Tak Keluarkan Perppu UU KPK

Kami mendukung bahwa Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu untuk mencabut kembali UU KPK yang telah disahkan

Ketua Presidium Nasional Jangkar Jokowi I Ketut Guna Artha

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Presidium Nasional Jangkar Jokowi, I Ketut Guna Artha mendukung penuh sikap Presiden Joko Widodo yang tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK yang baru disahkan.

"Kami mendukung bahwa Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu untuk mencabut kembali UU KPK yang telah disahkan," I Ketut Guna Artha di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Igat ini, persoalan sejak awal adalah adanya opini dan persepsi sesat di masyarakat, bahwa pengesahan RUU KPK ini hanya melemahkan KPK.

"Padahal sesungguhnya tidak demikian. UU KPK hasil revisi tidak akan melemahkan penegakan korupsi," tukas Igat.

Pada kenyataannya, lanjut Igat, Presiden Jokowi sejak awal menunjukkan independensinya tidak mengintervensi hasil seleksi pansel Capim KPK, hingga terpilih 5 (orang) pimpinan KPK oleh DPR.

Igat mengaku tidak habis pikir, mengapa pegawai KPK mempermasalahkan dan menolak Capim KPK yang berasal dari Kepolisian yang saat ini telah terpilih menjadi Ketua KPK? Lalu terus membangun persepsi negatif bahwa ada upaya DPR dan pemerintah melemahkan KPK.

"Bukankah pengawasan KPK itu penting agar dengan kewenangan yang besar KPK tidak disalah gunakan?" lanjutnya.

Oleh sebab itu, Igat selaku Ketua Presidium Nasional Jangkar Jokowi, mengingatkan kepada Mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi, untuk waspada terhadap penumpang gelap dengan agenda terselubung yang membahayakan bangsa.

Apalagi hal ini terjadi di tengah upaya Jokowi untuk lebih fokus kedepan membangun Sumber Daya Manusia Indonesia sebagai skala prioritas.

Kata Igat, UU mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, namun disertai berkewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

Juha harus menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, taat hukum dan ketentuan peraturan UU yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan yang paling penting adalah menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Undang-undang memang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi alangkah bijaknya jika setiap anak bangsa mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkannya," papar Igat, salah satu tokoh muda asal Bali.

KEYWORD :

Jangkar Jokowi Perppu UU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :