Jum'at, 19/04/2024 06:23 WIB

Politikus PKB Tegaskan Provokasi Adalah Kejahatan

Provokasi adalah kejahatan. Maka hentikan provokasi rasisme yang justru mengganggu rakyat dan pembangunan yang sedang gencar dilakukan Pemerintahan Jokowi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Jatim II H. Faisol Riza melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan

Jakarta, Jurnas.com - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa Faisol Riza berharap, kerusuhan yang kembali pecah di Kabupaten Wamena, Papua bisa segera diatasi secara kolaboratif oleh pemerintah setempat dan pemerintah pusat.

Faisol yang merupakan Mantan aktivis reformasi 1998 berharap, jangan sampai terjadi lagi masyarakat diadudomba dengan isu rasisme.

"Provokasi adalah kejahatan. Maka hentikan provokasi rasisme yang justru mengganggu rakyat dan pembangunan yang sedang gencar dilakukan Pemerintahan Jokowi. Semua pihak saat ini sedang berjuang mensejahterahkan rakyat Papua," ujar Faisol di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menurutnya berharap agar ada sebuah dialog tulus dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan Papua, agar semua persoalan dapat diselesaikan secara demokratis.

"Gus Dur pernah berpesan agar PKB terdepan menjaga perdamaian di Papua dan memastikan kesejahteraan rakyat Papua," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba dan Sekretaris Jenderalnya Darius Nawipa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Papua terkait dengan pembentukan partai politik.

Sebagai pemohon mereka menyebutkan pada awalnya aturan mengenai otonomi khusus Papua, khususnya Pasal 28 ayat 1 adalah berkenaan dengan Partai Politik Lokal di Papua, dengan tujuan untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua.

Selain itu pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud dari hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, karenanya wajib diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa "Partai Politik" dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21 Tahun 2001 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "Partai Lokal".

KEYWORD :

Provokasi Demonstrasi PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :