Selasa, 23/04/2024 15:09 WIB

Mulan Jameela Anggota DPR Terpilih, KPU Digugat ke PTUN

Ervin Luthfi sebagai calon anggota DPR RI terpilih resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor: 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.

Kuasa Hukum Ervin Luthfi, Amin Fahrudin

Jakarta, Jurnas.com - Ervin Luthfi sebagai calon anggota DPR RI terpilih resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor: 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.

Ervin menggugat KPU karena telah meloloskan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR terpilih. Gugatan itu disampaikan Ervin Luthfi dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Amin Fahrudin.

Amin menjelaskan, pihaknya menggugat KPU karena tanggal 16 September 2019 yang lalu telah mengeluarkan surat keputusan berisi tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. Isinya adalah KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan calon terpilih, Ervin Luthfi.

"Kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan Komisi Pemilihan Umum," tegasnya kepada wartawan di Gedung PTUN, Jakarta, Senin (23/9).

"Jadi karena adanya keputusan KPU ini nama saudara Ervin Luthfi itu dicoret dan digantikan dengan saudari Mulan Jameela jadi dari Dapil Jawa Barat XI," lanjutnya.

Padahal, tambah Amin, hasil Pileg 2019 lalu, di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra hanya mendapatkan tiga kursi DPR RI. Nah, kliennya, Ervin Luthfi mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan suara sekira 33.938 suara.

Akan tetapi, lanjut Amin, DPP Partai Gerindra memilih untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan calon legislatif Mulan Jameela dengan melakukan pemberhentian keanggotaan Ervin di Partai Gerindra.

"Nah kami pada hari ini menyatakan protes karena apa, karena pertama substansi dari pokok perkara dalam PN Jakarta Selatan itu adalah mengenai sengketa hasil Pemilu. Jadi mengenai perolehan suara pemilu di pemilu legislatif RI yang seharusnya bukan dilayangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi itu merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi," urainya.

Sementara itu, Ervin Luthfi mengaku  masih menaruh harapan untuk menjadi anggota legislatif di partai yang dipimpin oleh Ketua Umum, Prabowo Subianto tersebut.

"Pada prinsipnya, saya tidak mengira bahwa jika hal ini berujung pada pemecatan. Karena walau Bagaimanapun saya tetap berharap menjadi bagian dari Gerindra saya tetap berharap jadi bagian dari visi misi dari bapak pemimpin partai kami," demikian Ervin.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Sengketa Pemilu KPU Mulan Jameela




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :