Jum'at, 19/04/2024 11:36 WIB

DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU KPK Segera Disahkan

DPR bersama pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dibawa ke sidang Paripurna untuk segera disahkan.

Rapat paripurna DPR

Jakarta, Jurnas.com - DPR bersama pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke sidang Paripurna untuk segera disahkan.

Kesepakatan itu dilakukan saat rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota Baleg yang hadir dalam rapat tersebut.

Hampir seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujui Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk segera dibawa ke paripurna DPR.

Dari hasil pandangan mini fraksi, tujuh fraksi secara bulat menyetujui revisi UU KPK untuk segera dibawa ke rapat paripurna DPR adalah PDIP, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem dan Hanura.

Sedangkan dua fraksi yang menyatakan setuju revisi UU KPK dengan catatan adalah Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian, satu fraksi yang belum menyampaikan pandangannya adalah Demokrat.

Adapun catatan dari Fraksi Partai Gerindra adalah mereka tidak sepakat dengan adanya dewan pengawas KPK.

"Untuk itu kita akan sampaikan secara terbuka pada pembicaraan tingkat dua di paripurna besok," kata anggota Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR, Bambang Haryadi.

Kemudian, Fraksi PKS menginginkan agar Dewan Pengawas KPK melibatkan pemerintah, DPR dan masyarakat. "Sejatinya revisi UU ini kita ingin lakukan perkuatan dengan membentuk dewan pengawas yang menjadi counter part dalam menjalankan tugasnya sehingga bisa meningkatkan kinerjanya," kata Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Ledia Hanifah.

KEYWORD :

Pimpinan KPK Revisi UU KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :