Sabtu, 04/05/2024 03:46 WIB

Pangeran Saudi Menang Gugatan Kepemilikan Klub Inggris

Keputusan tersebut disampaikan pada Senin (16/9), setelah 50 persen saham Sheffield dibeli oleh Pangeran Abdullah pada 2013 silam.
 

Pemilik Sheffield United, Pangeran Abdullah (Foto: Reuters)

London, Jurnas.com - Pemilik klub Inggris, Sheffield United, Kevin McCabe, diperintahkan Pengadilan Tinggi untuk menjual 50 persen sahamnya kepada Pangeran Arab Saudi Abdullah bin Mosaad bin Abdulaziz Al Saud.

Keputusan tersebut disampaikan pada Senin (16/9), setelah 50 persen saham Sheffield dibeli oleh Pangeran Abdullah pada 2013 silam.

Namun dalam 20 bulan terakhir, Pangeran Saudi dan McCabe terlibat gugatan hukum kepemilikan Sheffield. Hingga akhirnya Abdullah memenangkan gugatan itu pada hari ini.

"Kevin merasakan rasa pengkhianatan yang dalam dan sangat terkejut tentang cara dia diperlakukan oleh Pangeran Abdullah, dan dia sekarang sangat menyesal berbisnis dengannya," kata juru bicara keluarga McCabe dalam sebuah pernyataan.

Pangeran Abdullah, seorang cucu pendiri Arab Saudi, senang dengan hasilnya setelah McCabe diperintahkan untuk menjual sahamnya di klub, yang nilainya sebesar £5 juta.

"Putusan ini mengakhiri ketidakpastian masa depan Sheffield United," ujar Pangeran Abdullah dilansir dari CNA.

"Manajer kami, Chris Wilder, dan tim sedang menuju awal yang menjanjikan dan kami sekarang dapat fokus pada musim Liga Premier yang vital ini di bawah kepemilikan yang stabil."

Klub berjuluk The Blades itu saat ini berada di peringkat ,15 setelah mengumpulkan lima poin dari lima pertandingan pembuka musim ini.

KEYWORD :

Pangeran Abdullah Arab Saudi Sheffield United




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :