Sabtu, 20/04/2024 08:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bengkayang jadi Tersangka Suap Proyek

KPK menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, selain Suryadman, penyidik KPK juga menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni lima pengusaha selaku pemberi suap bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. Kemudian satu tersangka penerima suap lain yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” kata Basaria, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

Kata Basaria, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp336 juta dalam bentuk pecahan seratus ribu dan telepon genggam serta buku tabungan.

Konstruksi perkara yakni pada Jumat, 30 Agustus 2019, Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Agustinus Yan masing-masing Rp300 juta. Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Suryadman.

Menindaklanjuti permintaan Suryadman, Alexius lantas menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal. Alexius diduga mematok fee untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung senilai Rp20-25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan bernilai Rp200 juta.

“Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati,” kata Basaria.

Selanjutnya, pada Senin, 2 September 2019, Alexius akhirnya menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee tersebut. Rincian fee yang diterima Alexius yakni Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari tiga pengusaha yaitu Pandus, Yosef dan Rodi. Terakhir Rp60 juta Nelly Margaretha.

Selaku penerima suap Suryadman dan Alexius disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Bengkayang Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :