Ilustrasi obat obat ilegal
YJakarta, Jurnas.com - Dalam rangka melindungi masyarakat dari obat beredar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti substandar, rusak, kedaluwarsa, atau diduga palsu, Badan POM telah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu sampai hilir, dimulai dari pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui aspek CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik), pengawasan di sarana distribusi obat melalui aspek CDOB (Cara Distribusi Obat Yang Baik), serta dilakukan sosialisasi (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat TMS.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito tak henti mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. “Mari cermat saat membeli obat. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca label, mencermati izin edar produk, serta memastikan tidak melewati masa kedaluwarsanya,” ujar Penny.
Terkait masa kedaluwarsa obat, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa tanggal kedaluwarsa adalah batas waktu obat masih dapat digunakan dengan khasiat, keamanan, dan mutu sesuai standar yang ditentukan, berdasarkan uji stabilitas yang dilakukan pada suhu dan kondisi yang sesuai dengan persyaratan penyimpanan produk.
“Batas waktu maksimal produk obat yang dapat dikonsumsi sesuai dengan waktu kedaluwarsa yang tercantum dalam kemasan. Sebagai contoh, jika pada kemasan tercantum ED Agustus 2019, maka produk tersebut masih boleh dikonsumsi pada tanggal 31 Agustus 2019,” jelasnya.
“Produk obat kedaluwarsa tidak dapat dijamin efektivitas dan keamanannya karena dapat mengalami penurunan kadar secara bertahap sehingga akan menurunkan potensi khasiat, “ungkapnya lebih lanjut.
Permasalahan obat kedaluwarsa dapat terjadi di seluruh rantai peredaran baik di jalur distribusi maupun di jalur pelayanan kefarmasian selama penyimpanan.
Setiap penanggung jawab sarana yang mengelola obat, termasuk puskesmas dan apotek, memiliki kewajiban untuk memonitor obat yang dikelolanya termasuk mengawasi tidak terjadi adanya penyimpanan dan pemakaian obat kedaluwarsa.
Untuk lebih meminimalisir peredaran obat TMS, termasuk kedaluwarsa, Kepala Badan berharap agar masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dengan melaporkan jika menemukan produk yang bermasalah.
“Hubungi Badan POM jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran produk obat yang TMS. Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan,” pesannya.
KEYWORD :Obat Kedaluwwrsa cek Label