Rabu, 24/04/2024 18:08 WIB

KPK Cecar Aher Soal Izin Proyek Meikarta Milik Lippo Group

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group.

Mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan Diperiksa KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek milik Lippo Group itu.

Menurtnya, salah satu yang dicecar penyidik KPK terkait fungsi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD).

“Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin,” kata Aher, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8).

Ia menjelaskan, BKPRD merupakan badan yang memberi rekomendasi terkait izin Meikarta. Rekomendasi BKPRD selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk ditindaklanjuti.

“Kita jelaskan, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh pak Sekda Iwa Karniwa,” kata Aher.

Aher mengaku, sebelum dipimpin Iwa, BKPRD sempat digawangi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Sampai akhirnya, pada 2018 Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional (BKPRN) termasuk BKPRD dibubarkan dan diserahkan ke dinas terkait.

“Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan penataan ruang. Itu ya di situ,” katanya.

Namun, Aher berkelit saat disinggung lebih jauh soal perannya dalam proses perizinan Meikarta. Ia mengklaim, tidak pernah menandatangani perizinan. Bahkan berkas perizinan Meikarta tidak pernah sampai ke meja kerja Aher.

“Biasanya rekomendasi-rekomendasi Perda yang diajukan oleh Bupati/Walikota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tandatangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu,” tegasnya.

Diketahui, ini bukan kali pertama Aher digarap KPK. Aher tercatat pernah diperiksa sebagai saksi untuk terpidana mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Oktober 2018.

KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwan dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk "menyelesaikan" izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

KEYWORD :

Suap Meikarta Lippo Group Ahmad Heryawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :