Sabtu, 27/04/2024 08:25 WIB

Begini Proses Pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Kaltim

Pemerintah sudah memutuskan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam dan Kutaikertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Bagaimana proses pemindahan ibu kota sesuai Undang-Undang?

Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah sudah memutuskan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam dan Kutaikertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Bagaimana proses pemindahan ibu kota sesuai Undang-Undang?

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, pemindahan ibu kota ini harus dilihat dasar hukumnya. Dimana, dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 29 yang mengatur tentang ibu kota Indonesia ada di Jakarta.

"Selama undang-undang belum dicabut artinya bahwa undang-undang ibu kota Indonesia itu masih ada Jakarta," kata Firman, dalam sebuah diskusi bertajuk "Imbangi Jokowi, Strategi DPR Percepat pembuatan Regulasi?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Oleh karena itu, kata Firman, dengan adanya rencana pemerintahan untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim, pertama harus dibuat dasar hukumnya, bagaimana pada waktu masa transisinya nanti selama lima tahun kedepan ini seperti apa.

"Oleh karena itu nanti, pertama yang harus disiapkan adalah regulasinya. Regulasi itu dasar kekuatan hukum untuk menetapkan ibu kota di Kalimantan," terangnya.

Menurutnya, dasar hukum ini bisa diinisiasi oleh DPR maupun pemerintah. Namun, menurut Firman, karena ini adalah merupakan rencana kerja pemerintah, maka inisiatif daripada revisi UU ini harus diinisiasi oleh pemerintah, karena pemerintah sudah mempunyai perencanaan.

"Saya rasa tepat,  Bappenas sudah menyiapkan dari berbagai perencanaannya, kemudian juga sudah membuat satu rencana kerjanya dan tinggal dasar hukumnya, dasar hukum nanti ini tentunya pemerintah sudah mulai bekerja dan saya monitoring dari tadi pagi itu, kementerian kehutanan, ATR, masing-masing sudah merapatkan," jelasnya.

"Kemudian juga dari kementerian terkait sudah menyiapkan untuk mendorong atau mendukung rencana kerja bapak presiden untuk memindahkan ibu kota ini dan tentunya Menkumham bersama Bapenas juga menyiapkan  tentang rancangan UU yang akan direvisi," lanjut Firman.

Kata Firman, ada beberapa UU yang harus disesuaikan, harus disempurnakan, harus diamandemen, dan harus direvisi. Oleh karena itu, sembilan UU nanti itu bisa dirumuskan, undang-undang yang mana yang menjadi bagian dari pembahsan setiap komisi di DPR.

"Oleh karena itu UU menjadi penting karena UU sendiri akan menjadi rujukan untuk bagaimana anggaran yang dikeluarkan, karena anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar  UU, tanpa ada dasar rencana kerjanya seperti apa," katanya.

Untuk itu, kata Firman, publik tidak perlu khawatir dengan rencana pemindahan ibu kota tersebut. Menurutnya, pemindahan ibu kota adalah sebuah keniscayaan, jadi tidak perlu ditakutkan dan diragukan.

"Karena pemindahan ibu kota sudah dilakukan di berbagai negara, misalnya amerika dengan berbagai persolannya tetapi alhamdulillah Washington DC sudah menjadi bagus, Brazilia yang mirip seperti Kalimantan ini dengan berbagai persoalannya juga alhamdulillah sudah mulai membaik dan beberapa negara lainnya," tegasnya.

KEYWORD :

Pemindahan Ibu Kota Kalimantan Timur DKI Jakarta DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :